jaringberita.com - Seorang wanita bernama Juli, melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolsek Medan Baru. Sebab, ijazah wanita itu ditahan orang yang pernah menjadi kekasihnya tersebut. Itu terjadi karena korban menolak balik.
Beruntung, pengaduan masyarakat (Dumas) korban melalui WhatsApp Japri Pak Kapolsek itu langsung ditindaklanjuti.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengungkapkan, pelapor mengadu ijazah kuliahnya ditahan seorang pria.
"Pelapor (Juli) melaporkan ijazah kuliahnya ditahan seorang laki-laki diketahui mantan kekasihnya karena pelapor tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," katanya, Senin (23/1/2023).
Atas laporan itu, personel Polsek Medan Baru mendatangi rumah kos pelapor di Jalan Marakas, Padang Bulan Pasar 2 Medan.
"Setibanya di rumah kosan pelapor, personel memanggil terduga pelaku, selanjutnya membawa laki-laki tersebut ke Polsek Medan Baru," terang Kapolsek.