Mencuri Sawit Demi Untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ

Faeza
istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.