jaringberita.com -Soal dugaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) diduga dibakar oknum tertentu berbuntut panjang.
Bahkan sempat mencuat kalau pihak terkait ada yang resah sehingga melakukan sanksi teguran kepada anggotanya karena mengizinkan wartawan melakukan peliputan kebakaran tersebut, benarkah ?
BACA BERITA TERKAIT :
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi
Libur Lebaran, Dia RS Pemko Medan Ini Siagakan Dokter On Call
Dalam
Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 menghalangi tugas
wartawan bisa disanksi -Namun terkait adanya larangan beredar saat dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup, M Ridwan Parinduri menampiknya.
Beliau mengatakan, pihaknya tidak melakukan teguran terhadap petugas keamanan dan anggota nya yang mengizinkan wartawan melakukan peliputan atas kebakaran yang terjadi di TPA.
"Gak betul informasinya itu, TPA merupakan fasilitas publik, gak ada larangan terhadap wartawan," Kata M. Ridwan Parinduri menghubungi grup jaringberita, Selasa, (18/04/2023).