jaringberita.com - Sebanyak 3 bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,53 gram menghantarkan seorang pria pengangguran menuju sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Pria pengangguran tersebut adalah FSM alias Ferri (29) warga Jalan Merpati Lingkunga II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Dirinya di tangkap personil Satres Narkoba pada Senin sore tanggal 25 September 2023 sekira pukul 15.00 wib di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatnya di pinggir Jalan depan Doorsmeer Ratu Mobil karena telah di curigai ada membawa narkotika.Dari tangan Frrry petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 buah tas sandang warna cokelat dan 1 unit Handphone Merek VIVO.Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (30/09/2023) di Mapolres Tebingtinggi.Di jelaskan Kasi Humas juga bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku karena sebelumnya personil Satres Narkoba telah mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebutkan akan ciri-ciri seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis shabu yang akan ke Bandar Sono.Akan informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung gerak cepat menuju Jalan SM. Raja Kelurahan Bandar Sono.Yang ternyata saat petugas tiba di lokasi sudah melihat pria yang sesuai dengan ciri-ciri fisiknya sedang berada di pinggir jalan tepatanya di depan sebuah doorsmeer Ratu Mobil.Mengetahui hal tersebut, personil Satres Narkoba langsing melakukan penangkapan terhadap di diga pelaku.Saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna cokelat yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 200.000.,- dan 1 unit Handphone Merek VIVO yang berada dalam penguasaan pelaku Ferri.Tidak sampai di situ, personil Satres Narkobapun menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebu, lalu Ferripun mengakui dan menjawab kalau semua barang bukti tersebut benar miliknya.Selanjutnya personil Satres Narkobapun langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti guna pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus."Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas sembari menutup siaran persnya.(bas)