jaringberita.com -Kesaksian 8 dari 9 saksi kasus pemalsuan data untuk menguasai HGU
PTPN2 berbelit-belit. Sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan mengancam penjara kepada para saksi jika memberikan keterangan palsu.
Alhasil, sidang kasus pidana dengan terdakwa Murachman
warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berakhir hingga menjelang Magrib, Senin (15/5/23)."Kalau para saksi memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit seperti ini kita akan mintakan agar dilakukan penahanan kepada saksi,"ujar majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.
Kelima hakim di persidangan tersebut terheran-heran dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Ramaniar Tarigan (Kejari Deli Serdang).