Masyarakat Kecewa, PN Medan Tunda Putusan Sela Pos Ambai Coffee


jaringberita.com -Masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku kecewa terhadap Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, para pencari keadilan selalu mendapatkan penundaan persidangan dan proses pradilan di sana berlarut-larut.

Kekecewaan masyarakat disampaikan Farid Wajdi dan masyarakat Kelurahan Sitdorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Masyarakat disana melakukan gugatan terhadap Pos Ambai lewat Kuasa Hukumnya PB-PASU dalam perkara gugatan Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn.

Gugatan dilayangkan terhadap Junaidi M Adam, selaku pemilik Pos Ambai Coffee sebagai tergugat 1 dan tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan.

Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan, serta Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 08 Juni 2022. Adapun susunan majelis hakim Hakim Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn adalah Sulhanuddin (Ketua), Oloan Silalahi dan M. Nazir (masing-masing sebagai anggota).

Ketua PB PASU, Eka Putra Zakran, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023) mengatakan,

gugatan tersebut telah dilakukan proses jawab-menjawab bahkan para tergugat ada mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

Atas pengajuan eksepsi kompetensi absolut tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan Putusan Sela pada Rabu, 14 Desember 2022, namun ternyata sebagaimana jadwal yang ditetapkan Putusan Sela tidak dibacakan dengan alasan putusan sela belum siap.

Kata Epza, panggilan akrab Eka, kemudian ditunda lagi dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu, 28 Desember 2022.

Namun, celakanya putusan sela belum juga dibacakan dengan alasan putusan sela tersebut belum siap.

Tambah Epza, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan kembali pembacaan putusan sela pada Rabu, 11 Januari 2023. Secara kuantitatif proses hukum sudah melewati rentang waktu yang telah ditentukan pimpinan Mahkamah Agung.

"Para Penggugat melalui kuasa hukumnya adalah berkaitan dengan pembacaan putusan sela yang terus ditunda dan masa tenggang perkara 5 bulan telah terlampaui, " tanya Epza heran.

Para Penggugat melalui kuasanya PB-PASU menyatakan keberatan dan protes atas penundaan pembacaan putusan sela tersebut.

PB-PASU beralasan sepatutnya majelis hakim tunduk dan patuh kepada asas-asas peradilan sebagai dimaksud Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

Selain itu, juga sepatutnya memperhatikan SEMA Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan jo.

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 486/DJU/HM.02.3/4/2021, tanggal 28 April 2021 telah memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan minutasi dalam waktu 5 (lima) bulan.

Bahkan lebih luas lagi lembaga peradilan sepatutnya dapat menjadi penjaga keadilan yang ramah bagi para pencari keadilan.

Tersebab para pencari selain memerlukan keadilan hukum juga berhak dapat kepastian hukum.

Lembaga peradilan harus memberi pendidikan kepada publik tentang penggunaan mekanisme hukum sebagai bentuk koreksi terhadap setiap kebijakan negara yang merugikan hak warga negara.

PB-PASU sebagai kuasa hukum warga meminta kepada pimpinan lembaga peradilan mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan pimpinan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk dapat memberi atensi dan pengawasan terhadap penerapan aturan yang telah ditetapkan.

Regulasi teknis yang ditujukan untuk meningkatkan akses publik terhadap keadilan dan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan dapat ditegakkan secara optimal.

Penulis
: redaksi
Editor
: jrb

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PLN UIP3B Sumatera-Kejati Sumut Bangun Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Energi dan Pengamanan Aset

Berita Sumut

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Priok Berdialog dengan Siswa SMPN 261 Muara Angke

Berita Sumut

PKS Gelar Muscab VI Serentak se-Kota Medan Dapil 4, Semangat Melayani Rakyat

Berita Sumut

Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Berita Sumut

Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman

Berita Sumut

Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat