jaringberita.com -Mantan narapidana korupsi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina)
KAD dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha bernama Fitriadi Harahap, warga Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
KAD dilaporkan atas tuduhan melarikan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2015 dengan nopol BK 2975 AFN, hal tersebut sesuai dengan nomor laporan polisi: LP/B/331/V/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Mei 2023, dimana peristiwa itu terjadi pada bulan April, disaat bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Menanggapi aksi nekat mantan narapida korupsi Pemkab Madina tersebut, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Sumut, Arief Tampubolon yang selama ini konsen menyoroti kasus korupsi berskala lokal maupun nasional, memastikan pihak kepolisian mampu menangkap mantan napi koruptor tersebut.
"Saya yakin polisi pasti mampu menangkap Khairul Anwar Daulay, dimana pun dia bersembunyi. Tapi jika polisi tak mampu, serahkan saja ke OKP atau Ormas tugas penangkapannya," ungkap Arief, Rabu 24 Mei 2023 seperti diterima redaksi dalam relis nya.
Selain itu, menurut Arief, Khairul Anwar Daulay sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditangkap kepolisian.
"Selagi ada waktu, lebih baik dia (KAD) menyerahkan diri. Itu agar tidak menambah malu keluarga, khususnya anaknya. Dan kita meminta Polsek Medan Kota bekerja sesuai slogan Presisi Polri," katanya.