jaringberita.com -Dalam waktu dekat tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun ke lokasi penemuan korban Bripka Arfan Saragih (AS).
Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi atas permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkar, kepada LPSK sejak Rabu kemarin (29/3/2023).
"Tetapi kita akan melakukan penelaahan (permohonan perlindungannya), Minggu besok kita akan menemui keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi. Termasuk dengan kita akan kunjungi TKP untuk rekonstruksi," terang Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada media, Minggu (2/4/2023).
Diketahui, Bripka AS merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir yang diduga bunuh diri dengan racun sianida karena terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.
Maneger Nasution mengungkapkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari anggota keluarga Bripka AS merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dari kematian AS ersebut.