jaringberita.com -Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, disampaikan Bupati Asahan dalam sidang Paripurna DPRD Asahan di Gedung Parlemen Rambate Rata Raya pada Senin (27/03/2023).
Bupati Asahan H Surya bersama Wakil Bupati serta pejabat Pemkab Asahan saat di gedung DPRD Asahan dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022, mengatakan penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tentang, Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.