jaringberita.com -Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas atas
SPBU Pertamina14.207.172, diduga melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite pakai jerigen, Sabtu 13 Mei 2023.
Padahal sudah jelas kalau dalam aturan apa yang dilakukan operator akan dikenakan sanksi kepada pemilik SPBU karena sudah melanggar aturan yang sudah diterapkan Perintah.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) diduga sudah menyalahi aturan tersebut terletak di Jalan Binjai, Desa/ Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kepada redaksi media ini, salah seorang warga mengaku sangat sangat kecewa dan kesal saat akan membeli atau mengisi minyak kendaraan- nya di SPBU tersebut.