jaringberita.com -Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dana hibah untuk bangun sekolah (bansek) dari Pemprovsu tahun 2022 dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) ke Kejaksaan Tinggi Sumut sudah naik ke tinggat penyelidikan.
Baca juga : Siap-Siap, Laporan JMI Soal Pungli Dana Hibah Sekolah Dari Pemprovsu Naik ke Penyelidikan
Diketahui dari surat panggilan kepada Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe atas laporannya sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023) lewat Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, laporan dinaikan ke tingkat penyelidikan setelah beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan laporan tersebut.