jaringberita.com: Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, dituntut hukuman mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon,saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa Halbert Siahaan telah dituntut dengan hukuman mati
"Ya terdakwa Halbert Siahaan telah kita tuntut dengan hukuman mati kemarin pada Selasa (3/1/2023) litu" kata Pantun Simbolon saat dikonfirmasi melalui telepon gengngamya
Kamis (5/1/2022) malam.
Diketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani dalam nota tuntutannya menyebutkan Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU
Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani dalam nota tuntutannya.
Menurut JPU, terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukumterdakwa
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
"Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan,"balang majelis hakim diketua Arfan Yani sembari mengetukkan palunya.