jaringberita.com -Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli pada pukul 19.46 WIB di depan gerbang rumahnya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia).
Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap Terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.