jaringberita.com - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AH mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera dipertanyakan. Pasalnya, Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Januari 2023 hingga kini belum menemukan titik terang.
Parmonangan Hutasuhut (49) sebagai pelapor di dalam kasus dugaan Penipuan dan penggelapan ini berkeluh kesah, yang mana laporannya terkesan jalan di tempat. Karena menurutnya, segala bukti-bukti atas kasus yang di laporkannya ke Polrestabes Medan ini telah lengkap.
"Sampai saat ini, saya masih belum mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut laporan kami. Apakah, dia (AH) sudah di panggil atau belum?. Soalnya, bukti-bukti mengenai kasus ini menurut saya, sudah jelas,"ucapnya kepada wartawan Selasa,(7/3/2023).
Lanjutnya lagi mengatakan, jika AH diduga kuat telah melakukan penipuan, dengan cara mengiming-imingi keponakkan nya masuk ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), tetapi harus bersedia mengeluarkan anggaran sebesatr Rp 300 Juta. Setelah semuanya dipenuhi, namun ternyata Keponakkannya tidak masuk ke STPDN.
"Jadi dengan upaya dan tindakkan yang dilakukannya (AH), jelas terlihat bahwa dia sangat berniat melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Karena, uang 300 juta yang sudah kami transfer tidak di kembalikan. Bahkan, kami juga sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi AH mengelak untuk menjumpai kami". Ujarnya.
Ia juga berharap, Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim segera memanggil dan memeriksa terlapor (AH). Dengan bukti-bukti yang dimilki nya, ia iuga meminta pihak Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempercepat proses penetapan tersangka terhadap mantan Plt Kadis Pendidikan Madina yang diduga telah merugikan pihaknya dengan nilai 300 Juta Rupiah.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui penyidik Bripka Okma Brata yang menangani perkara tersebut ketika di konfirmasi Selasa,(7/3/2023) melalui pesan seluler perihal yang dimaksud malah bungkam dan enggan menjawab konfirmasi wartawan, sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi. (Ks/jaringberita.com)