jaringberita.com - Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat terhadap perkara perdata nomor: 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan, Selasa (31/1/2023) siang.
Pasalnya, puluhan warga menghadang tim pengadilan yang diketuai Panmud Perdata Sapriono saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektare antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Amatan di lokasi, tim pengadilan didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang kala itu saling berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.
Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.
Sapriono selaku Panmud Perdata PN Rap kala itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak di lokasi.
Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata, pengakuan Sapriono menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.
Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rantauprapat didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.
"Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi," katanya.