jaringberita.com -Terungkap dipersidangan Judi Online dan TPPU
Joni alias Apin BK sejumlah barang Lux dan mewah serta lahan di Kabupaten Samosir milik terdakwa Joni alias Apin BK. Hal itu dijelaskan kedua saksi yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Felix Ginting yang merupakan unsur Pemkab Samosir yakni, Bagian Pengelolaan Barang Dishub Samosir, Golva Frans Putra dan Kades Parmonangan Gilbert Situmorang, Rabu ( 03 / 05 / 2023 ).
Selain dua saksi fakta, JPU juga menghadirkan Ahli Hukum UU ITE Kemenkominfo, Denden Ismanuddin pun turut menguatkan indikasi tak hanya sebatas menyediakan atau menyewakan tempat di Kafe Warna-warni didalam Kompleks Cemara akan tetapi sebagai pengelola.
Ketiga saksi dibawah sumpah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Golva membenarkan bahwa pihak Dishub Samosir baru mengetahui ketika Tim Polair dan Penyidik Poldasu melakukan kordinasi tentang keberadaan Kapal Yacht (pesiar, red) dan speed boat telah beroperasi di Danau Toba.
"Kami baru tahu bahwa kapal itu milik Apin BK, setelah penyidik dan Ditpolairud Poldasu datang untuk berkordinasi dengan pihak kami selaku Dishub Samosir," ucap Golva dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan.
Dikatakannya, keberadaan kapal pesiar dan speedboat barang mewah milik terdakwa tersebut, selama ini tidak pernah dilaporkan kepada pihak Dishub Samosir.
"Artinya kapal yacht maupun speed boat tersebut tidak memiliki izin dsana, " Ungkap saksi dari Dishub Samosir itu.