jaringberita.com -Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu, Dr H Asbin Pasaribu, SAg MA didampingi oleh Kasi Penmad Hambali Ritonga MPd melakukan kunjungan kerja ke MTs Negeri 1 Rantauprapat,Selasa (6/12/2022).
Kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil agar memahami dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur.
Kakan Kemenag Labuhanbatu mengatakan, bahwa PP no 94 Tahun 2021 di MTs Negeri 1 Rantauprapat bahwa sebagai tenaga pendidik dan kependidikan jangan lagi bicara tentang maklum dan permisi.
Kata Asbin, semua tindakan harus Administratif tercatat dan prosedur sesuai dengan tuntunan PP no 94 tahun 2021.
Apabila sakit maka buatlah surat keterangan sakit dan keterangan sakit hanya berlaku 3 hari, kalau lebih buat lagi, dan jam pulang harus diperhatikan.
Dimana, waktu kerja pegawai jangan setelah siswa pulang maka langsung pulang karena berdampak dengan pemotongan tunjangan kinerja apabila jam pulang kurang dari standard kerja pegawai walaupun tidak terlambat masuk dan sesuai dengan jam siswa karena KBM dan jam kerja guru berbeda.