jaringberita.com - Personel Satreskrim Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari keluarga korban atas kinerjanya yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
"Pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa serta Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting, telah menangkap pelaku rudapaksa," kata kuasa hukum korban Baginda, Selasa (1/11/2022).
Untuk itu Baginda berharap, Satreskrim Polrestabes Medan memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai perbuatan telah dilakukannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Tentunya saya bersama teman-teman sebagai tim kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum kasus rudapaksa terhadap korban hingga tuntas," harapnya.
Diketahui, gadis di bawah umur berinisial M yang baru satu bulan berpacaran dengan IR telah menjadi korban pencabulan. Hal itu terungkap setelah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, memberikan keterangan kepada wartawan.
Mardianta menjelaskan, tersangka dan korban berpacaran sejak Mei 2022 lalu. Pada pertengahan Juni 2022, tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Medan Johor.
"Di rumah tersebut tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri," sebutnya.
Sementara itu, tersangka IR sendiri disebut-sebut merupakan anak dari anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Ia kini telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.