jaringberita.com - Dirut Utama PT PKA berinisial HS ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada tahun 2016 silam, HS terlibat dugaan korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat hingga negara rugi Tp1,4 miliar lebih.
Kasi PenkumKejatiSumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (19/1/2023), membenarkan prihal penahanan yersebut.
Kata Yos,tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan dan silakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.
Kata Yos, dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.