jaringberita.com: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19 tahun) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian perkara dari Kejari Asahan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (18/10/2022).
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Asahan dengan tersangka Dimas Rizky Prananda yang dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)".
Berdasarkan kronologisnya, lanjut Yos, tersangka Dimas Rizky Prananda mengendarai becak bermotor menabrak becak bermotor yang dikendarai Fendy Pradana membonceng isterinya Evin Yohana yang datang dari arah berlawanan.