jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.