jaringberita.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022) usung topik "Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE".
Tim Penkum Kejati Sumut dipimpin langsung Yos A Tarigan didampingi Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E. Gurusinga, S.STP serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.
Dalam paparannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait Tertib Administrasi di keuangan desa khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para Kepala Desa untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.
"Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya," papar Yos A Tarigan.
Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti : mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.
"Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih," tandasnya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.