jaringberita.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287 juta lebih atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019-2020.
Demikian disampaikan Kajari Sergai, M. Amin, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers,(Rabu,29/3/2023) di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.
M. Akbar Sirait, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.
“Secara otomatis, terpidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana,” ucap M. Akbar Sirait, saat ditanya tentang pengembalian kerugian negara dengan masa tahanan terhadap terpidana.