jaringberita.com -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menghentikan penuntutan perkara pengancaman berdasarkan Restoratif Justice atau RJ, terhadap tersangka Imam Debiansyah Panjaitan alias Imam, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan pengancaman terhadap adik tirinya M-R alias Abang Ayang, pada Kamis sore (2/3/2023).