jaringberita.com - Penolakan tersangka untuk berhubungan badan dengan korban, ternyata menjadi latar belakang aksi nekat AST menyayat kemaluan teman prianya OG (28) di salah satu hotel di Sibolga.
"Korban marah karena pelaku menolak ajakan berhubungan badan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/2/2023).
Hadi menjelaskan, penolakan itu membuat korban emosi, lalu mengambil pisau miliknya dan mengarahkan ke tersangka. Korban kemudian mengancam akan menikam dan menyebarkan video mesum mereka.
"Tapi, pisau berhasil direbut oleh tersangka dan memudian melukai bagian kemaluan korban," jelasnya.
Disebutkan Hadi, korban dan tersangka memang sudah berhubungan sejak Juli 2022 lalu, dan bukan pasangan suami istri.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara 5 tahun.
Seperti diketahui, sebelumnya peristiwa menggegerkan terjadi di sebuah hotel kota Sibolga. Di mana kemaluan seorang pria OG disayat wanita teman kencannya hingga kritis, Sabtu (25/2/2023) malam.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi nekat dan sadis itu dilakukan oleh AST, yang check in bersama korban di Hotel SB Jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.