Kasus Peredaran Narkoba, Diego Maradona CS Ditangkap Polisi


Istimewa
Ketiga tersangka di Polres Sergai

jaringberita.com - Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00.20 WiB di Dusun VI, Desa Firdaus, Kec, Sei Rampah.

Informasi yang dihimpun dari pengungkapan itu tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing Sukirman alias Sukir (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan Provinsi Riau, Diego Maradona Simarmata alias Baron (40) warga Jalan Pepaya Gg. Brimob, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Elman Sihombing alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi, Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg, 1 bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons.

Kemudian 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram, 1 unit mobil Toyota Innova Nopol BK-1792-IC warna abu rokok, 1 buah tas kertas warna putih, 4 unit hand phone android, 3 buah dompet kulit dan 1 helai plastik asoy berwarna hitam.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi mengatakan, penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan tersangka.

Selanjutnya, sambung Djunaidi team melakukan patroli diseputaran TKP dan melihat tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova Nopol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus, Kec Sei Rampah.

Berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletakan di bangku belakang mobil.

Selanjutnya, petugas melakukan interograsi dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Tebingtinggi.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengembangan ke kediamaan F namun dia tidak di rumah. Kemudian petugas memanggil Kepala Lingkungan, Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik F.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkasnya.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Satu Kurir Antarprovinsi Diamankan

Berita Sumut

Sare Narkoba Amankan Pria Yang Berprofesi Sebagai Kuriri

Berita Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu*

Berita Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Narkoba di Lingkungan Pajak Hongkong

Berita Sumut

Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Dusun Tanjung Siram Pekan

Berita Sumut

Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Dusun Tanjung Siram Pekan