jaringberita.com - Polisi akhirnya menetapkan DH (48) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kendati begitu, polisi saat ini masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan ada indikasi mengalami depresi.
"Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, DH yang merupakan warga Desa Sampean, Sei Kanan merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai Bidan Puskesmas di Labusel. Rusdi menyebutkan penetapan status tersangka dilakukan pada, Senin (14/11/2022) kemarin, dan langsung dilakukan penahanan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka," jelasnya.
Adaun motifnya, sambung Rusdi, karena didorong rasa kesal oleh tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka, telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.
"Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah," terangnya.
Rusdi menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB dan mengetuk pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka.