jaringberita.com -
Kapolres Tapanuli Utara (Taput),
AKBP Johanson Sianturi S.I.K, memastikan tidak ada ruang buat pengedar
narkoba dan akan ditumpas hingga seakar-akarnya.
Genderang perang terhadap narkoba itu ditegaskan Johanson saat anggotanya meringkus pengedar dan bandar.
Satu perusak dan satu korban peredaran narkoba tersebut adalah warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Adalah, Aprianus Zega (25 ) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung dan Binter Sitorus (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.
Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong sedangkan BS ditangkap dari Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong.
"Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya, " kata kapolres.
Diterangkan kapolres, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantong nya.
Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.
Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya.
Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya.
"Akhirnya tim opsnal narkobapun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu, diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai, " tegas kapolres.
Dipastikan kapolres, kalau penangkapan pengedar dan pemakai dilakukan personel narkoba Polres Taput, semuanya atas informasi dari dan dukungan masyarakat.
Dijabarkan kapolres, dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 5.42 gram ( lima koma empat puluh dua ), 1 (Satu) lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 (Satu) buah kotak Sempurna, 3 (Tiga) lembar potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F 150
"Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak,"ujar kapolres.
Saat ini keduanya sudah di tahan di polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedankan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat ( 1 ) subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf ( a ) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, demikian kbr.