jaringberita.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memberikan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri.
Informasi ini, disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujarnya.
Ilyas menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Lalu, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
“Berikutnya mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.
Disampaikannya juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah Warga Negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).
Kemudian sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.