jaringberita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menghapuskan pajak progresif bagi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelolaa Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Faldy mengatakan pelaksana pergub tersebut akan dilaksanakan pada Juni 2023.
"Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu," ujar Fadly dikutip dari Antara Sumut, Senin (27/3).
Fadly mengaku sudah menyerahkan pergub tersebut kepada biro hukum sekretariat pemprov Sumut.
"Termasuk kita melakukan sosialisasi, akan kita lakukan itu, pergubnya sudah di biro hukum," katanya.
Ia menyebutkan pergub tersebut menindak lanjuti gagasan kebijakan Korps lalu lintas (Kakorlantas) RI melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
"Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif diseluruh Indonesia dan sifatnya nasional," ujarnya.