jaringberita.com - Kementerian Kesehatan memberikan akses transportasi umum terhadap anak usia 6-12 tahun yang belum menerima vaksin virus corona (Covid-19) sama sekali.
Ketentuan anyar itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember lalu.
Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya menyertakan surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan setempat.
"PPDN kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," demikian bunyi poin keenam SE tersebut dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/20).
"Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," bunyi poin keenam.
Aturan Kemenkes itu berbeda dengan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun harus menerima vaksin dosis kedua terlebih dahulu. Jika tidak, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.
Jelang momen Natal dan Tahun Baru 2023, Kemenkes juga meminta dinas kesehatan setiap daerah membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi.