jaringberita.com -Setelah didesak, Penyidik
Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor
Ratna Simanjuntak agar Surat Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dibuat pada tanggal, 8 Juli 2022 dibatalkan.
"Ia Kak, saya pun sudah koordinasi sama pimpinan, bahwa pelapor diminta membatalkan Surat Perdamaian itu biar perkara ini bisa dilanjutkan kembali, kata Penyidik Iman S Harefa, Selasa (4/4/2023).
Ucapan Penyidik ini setelah pelapor Ratna Simanjuntak mendatangi Penyidik Iman S Harefa terkait perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 108 juta beserta Fiber (tong ikan) dan Fes (keranjang ikan) bernilai Rp 3 juta lebih yang dilakukan terlapor Salman.
Menurut Ratna Simanjuntak sempat terjadi perdebatan dimana Penyidik dinilai ada indikasi membantu terlapor Salman dengan mengarahkan perkara penipuan dan penggelapan ini menjadi perkara Perdata.