jaringberita.com -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menolak keberatan (eksepsi) penasehat hukum (PH) dari terdakwa Murachman dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan gugatan HGU PTPN2 di gedung utama PN Lubuk Pakam, Kamis (27/4/23).
"Surat dakwaan dibuat secara cermat. Terdakwa dengan sengaja membuat surat palsu. Karenanya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa secara keseluruhannya,"ujar Ketua Majelis hakim Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah saat membacakan putusan selanya.
Disebutkan Hendrawan Nainggolan bahwa dalam pertimbangannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dibuat secara cermat, baik identitas, lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana seperti yang didakwakan JPU kepada Murachman (65) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.