Hakim PN Medan Gugurkan Status Tersangka Asnah

Faeza
istimewa
Hakim PN Medan Gugurkan Status Tersangka Asnah
jaringberita.com -Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44 ) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan yang digelar, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office. Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. "Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan. Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum," sebut hakim Oloan Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ucap Ketua DPC Perindo Sunggal itu.Bornok mengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya, dia menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya."Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres. Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur,"terang Bornok.Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya."Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," pungkas Bornok.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan

Berita Sumut

Polisi Temukan Alat Hisap Sabu Dan Beberapa Sajam Di Belakang Rumah Tersangka

Berita Sumut

Jaringan Curanmor di Boyong ke Polsek Patumbak

Berita Sumut

Satres Narkoba Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Berita Sumut

Enam Tersangka Seleksi PPPK Madina Masih Dalam Proses Penyidikan di Polda Sumut

Berita Sumut

Ini Tangkapan Polda Sumut dengan 1.254 Tersangka Narkoba Selama 3 Bulan