jaringberita.com-Seorang wanita pemilik rumah sewa dan teman prianya diciduk personel Reskrim Polsekta Kotapinang. Keduanya diringkus dalam perkara narkotika jenis sabu.
Adapun identitas pemilik rumah sewa yaitu NH (34), warga Jalan Suka Muli Simaninggir, Kecamatan Kotapinang dan DGH (29), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Benar Lae semalam kita tangkap pelaku narkoba," ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit 1 Reskrim, Ipda Jongga Mahulae kepada wartawan, Selasa (11/10).
Kata Ipda Jongga Mahulae, kronologis penangkapan bermula hari Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, Opsnal Reskrim mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Lingkungan Simaninggir Kotapinang.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi rumah sewa milik NH dan sampai di rumah tersebut, tim menempati objek yang ditentukan Plh Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang Iptu Amlan.
"Di lokasi, tim mengamankan sdra DGH dan NH, sementara temannya H, K dan F berhasil melarikan diri. Disamping DGH ada sebuah dompet kecil corak bunga, ketika diperiksa petugas didalamnya terdapat 1 plastik sabu-sabu dan plastik kecil," bebernya.
Kemudian tim lain melihat seorang perempuan dalam kamar tidur mengambil dompet dari bawah tempat tidur, lalu membuangnya ke luar melalui jendela.
Tim pun mengambil dompet yang dibuang itu dan dihadapan NH membuka isi dompet tersebut dan ditemukan didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.