jaringberita.com:Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H menyampaikan pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.
Pengungkapan itu terjadi di Kab. Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 hingga 12 Oktober 2022. Dari pengungkapa itu, polisi meringkus sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan Polisi dengan Total BB narkotika Sabu 13,46 Gram.
Dalam kesempatan itu, Martualesi mengungkapan penindakan di Gunting Saga pada 8 Oktober 2022 kemarin, salah seorang personil Sat Narkoba terluka. Korban bernama Bripka Azizun Amril mengalami luka memar di kepala karena dipukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan.
"Walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh aparat desa, namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu," sebut Martualesi.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. "Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika," bebernya.