Fokusmaker: Pembangunan Infrastruktur Menggunakan Keuangan Negara Harus Bersifat Transparan


Istimewa
Pengerjaan Drainase U-Ditch di Jalan Rela Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung

jaringberita.com - Belakangan ini banyak program dari Pemerintah Kota Medan dalam aspek pembangunan infrastruktur seperti perbaikkan saluran drainase menggunakan U-Ditch. Hal itu tentu sebagai wujud dari upaya penanggulangan banjir di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Namun, Bendahara Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara (Sumut) Saut Haornas Sagala mengatakan, pembangunan infrastruktur yang menggunakan keuangan Negara, pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena menurutnya, hal itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus bersifat transparansi.

"Itu sudah harga mati. Segala yang menyangkut dengan pengelolaan keuangan Negara harus tetap mengedepankan peraturan yang telah ditetapkan. Karena, Negara kita negara hukum. Jangan sampai, Proyek yang dikerjakan disinyalir proyek siluman," ujarnya kepada wartawan belum lama ini melalui sambungan seluler.

Lebih lanjut, mantan wartawan senior ini juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pengerjaan yang menyangkut program pemerintah didalam melaksanakan pengelolaan keuangan Negera, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Di mana setiap pelaksanaan pengerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pengerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dilihat dari peraturan yang telah tertuang, dengan begitu, masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang tengah dikerjakan," jelasnya.

Dia menambahkan, walaupun setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah di tampilkan melalui LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Electronik), tetapi pelaksanaan di lapangan harus tetap mengedepankan asas transparansi.

Karena dengan begitu, timpal dia, masyarakat luas dapat mengetahui sumber pengerjaan dan waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, pemborong proyek drainase bernama Budi ketika di konfirmasi via seluler enggan menjawab, meski pesan yang disampaikan oleh awak media telah terbaca.Karenanya sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat memberikan keterangan resmi.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman

Berita Sumut

Kuota 6.000 Penumpang Mudik Gratis Pemko Medan 2024 Habis..

Berita Sumut

Bobby Nasution: Selesaikan Seluruh Program Pembangunan dengan Baik

Berita Sumut

Pemko Medan Selamatkan Aset Negara Hingga Rp363,7 Miliar

Berita Sumut

1.071 Persil Tanah Aset Pemko Medan Sudah Sertifikasi Sejak Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Sumut

Diikuti 46 Seniman dari 8 Negara, Festival Mural Medan 2023