jaringberita.com -
Pengamat Hukum Kota
Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT)
Medan yang tidak menahan
Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.