Edy Rahmayadi: Konflik Tanah di Sumut Terbesar di Indonesia

Faeza
istimewa
Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi saat mendampingi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto kepada menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Kota Medan

jaringberita.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelesaikan konflik tanah di Sumut ini.

Hal itu, disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi kepada wartawan, usai mendampingi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto kepada menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Gang Trenggono II dan III, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11) siang.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa konflik agraria di Sumut terbesar di Indonesia dibandingkan kasus yang sama di 33 Provinsi lainnya di Tanah Air. Sehingga harus segara dilakukan penyelesaian.

"Sumatera Utara terbesar kasus agrarianya dari 34 Provinsi ini. Tetapi kita harus urai, salah satunya penyelesaian dilakukan," kata Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan ada sekitar 5.800 eks HGU PTPN di Sumut yang harus segera diselesaikan. Termasuk, permasalahan tanah di Sari Rejo, Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia hingga pemindahan Bandara Lanud Soewondo, Kota Medan.

"Eks PTPN II, Sari Rejo terus kita lakukan, ini yang akan diskusikan nanti, semua. Ada Polonia, Karang Sari, Karang Rejo, ada 5.800 eks HGU," jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengatakan penyelesaian konflik tanah ini. Pemerintah harus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam rangka kepastian hukum, manfaat dan keadilan atas kepemilikan tanah diperoleh masyarakat.

"Dia (masyarakat) pegang sertifikat, sudah selesai dia memegang hak milik," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait