jaringberita.com:Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang meringkus dua orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Pasar Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Rabu (28/6)sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, smengatakan, pelaku pungli itu yakni inisial MI (29) dan J (37) yang keduanya ialah warga Desa Petumbukan Kec. Galang Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang diperoleh Personil Unit Reskrim Polsek Galang. Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap supir truk.
Lalu dari pelaku diinterogasi dan didapati barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000 dari Pelaku J dan Rp. 2000 dari Pelaku MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek, Kamis (29/9).
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli.