jaringberita.com -Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilakukan secara tetap yang dilaksanakan lima tahun sekali, hal ini dilakukan agar terciptanya kondisi yang harmonis serta sebagai bentuk implementasi proses demokratisasi di tengah masyarakat.
Sistem demokrasi dewasa ini melegitimasi kekuasaan pemerintah yang ditentukan berdasarkan kehendak rakyat merupakan hal yang penting dengan mengacu kepada landasan hukum.
Kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, dimana banyak calon legislatif mendaftarkan diri dari berbagai Partai Politik Bakal calon legilatif akan diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut bakal calon adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.