jaringberita.com -
Polda Sumut menyatakan DPO kasus 2.000 butir pil ekstasi, sekaligus anggota DPRD Kota Tanjung Balai, MM mangkir panggilan penyidik, Kamis (13/4/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.
"DPO MM tidak hadiri panggilan 1 pada hari ini, Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit," kata Yemi, Kamis (13/4/2023).
Polisi menyebut, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang.
"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan," terangnya.