jaringberita.com -Saksi ahli Ilmu Bahasa
Indonesia dari Universitas Sumatera Utara (USU) Parlaungan Ritonga (62) dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Ramaniar Tarigan (Kejari Deli Serdang) dalam sidang pemalsuan data dengan terdakwa Murachman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (17/5/23).
Dalam persidangan, dosen Fakultas Ilmu Budaya USU yang tinggal di Jalan Pelajar Medan itu menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 sangat tidak lazim.
"Karena penulisan di SKTPTSL tersebut merupakan penulisan Tahun 1972 bukan penulisan Tahun 1953. Sehingga sangat tidak logis dan lazim tulisan seperti itu di tahun tersebut (1953),"jelas Parlaungan, dosen S2 asal Desa Sipiongot Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.