jaringberita.com -
Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang laki - laki pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (01/11/2022).
"Penangkapan ini berawal saat Tim Patroli kami sedang melaksanakan Patroli Rutin dini hari sekira pukul 03.00 wib Senin (31/10), guna antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran,"ucap Kompol Pardamean Hutahaean.
Aksi kejar - kejaran sempat terjadi antara personil Samapta dengan kedua laki - laki tersebut dari Jalan SM.Raja hingga di jalan H.M.Jhoni. Namun akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan salah satu dari kedua laki - laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke tanah dan anggota kami melihat kejadian tersebut, dan anggota kami menyuruh untuk mengambil plastik tersebut, setelah diperiksa oleh beberapa anggota kami diduga plastik tersebut berisi Narkoba jenis sabu," beber Pardamean.
Adapun identitas kedua laki - laki tersebut : AS (29) laki - laki, Budha, Wiraswasta, alamat Jln.A.R.Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP.SH.(37) laki - laki, Kristen, Karyawan BUMN, alamat Jln.H.M.Jhoni Medan serta Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu - sabu dan 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit HP Android warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna Coklat serta uang tunai Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam BK 4830 OB
"Saat ini kedua laki - laki yang diduga membawa barkoba jenis Sabu, sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,".tutur Kompol Pardamean Hutahaean.