jaringberita.com -Jay Sagker alias Rakers (30), pengancam-tendang wartawan saat Pra Rekon kasus dua Anggota DPRD Medan, aniaya pengunjung diskotik sudah ditangkap. Pelaku juga ditahan.
Baca juga :
Resmi, Preman Penghalang Tugas Jurnalis Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK menegaskan kalau tersangka dijerat pasal 335 Ayat 1 KUH-Pidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.