jaringberita.com -Terkait bangunan pagar tempat penyimpanan truck container di Kecamatan Medan Labuhan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Ir Endar Sutan Lubis, sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Medan.
Sebelumnya pemilik bangunan sudah dikenakan sanksi administratif dan diminta melakukan pembongkaran sendiri dalam tempo 7 kali 24 jam, namun tidak diindahkan.
Hal itu disampaikan oleh pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Iwan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, bahwa surat tersebut dilayangkan kadis perkim kota medan berdasarkan adanya surat peringatan pertama, yakni pada tanggal 10 februari 2023, peringatan yang kedua pada tanggal 21 februari 2023, dan yang ketiga pada tanggal 2 maret 2023j kepada pemilik bangunan tersebut.
Surat diminta segera ditindak lanjuti oleh kepala satpol pp kota medan,”ucap iwan.