Diduga Tak Transparan, Sejumlah Guru Adukan Koperasi Guru ke Ombudsman


Istimewa
Sejumlah guru ngadu ke Ombudsman

jaringberita.com - Sejumlah guru pegawai negeri sipil (PNS), mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/1/2023).

Para guru yang mewakili ratusan guru dan pegawai negeri anggota KGPN Medan Marelan, mengaku telah dirugikan karena tak transparannya pengelolaan koperasi oleh pengurus.

Bahkan , belakangan ini pihak pengurus menyatakan koperasi koleps, sementara dana simpanan mereka yang telah mencapai puluhan juta per anggota, tidak dikembalikan sehingga mereka meminta agar koperasi ini di audit.

Perwakilan guru di antaranya Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga, Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S dan Mazrial, kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan, mereka mulai curiga akan adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.

Pasalnya, pada RAT (rapat tahunan anggota) beberapa tahun terakhir, jumlah kekayaan koperasi yang dikelola terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp1,9 miliar.

"Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan sebesar Rp200 ribu untuk iuran koperasi guru, Rp100 ribu iuran KGPN Kota Medan dan Rp100 ribu iuran KGPN Medan Marelan. Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas," ujar salah seorang guru kepada Ombudsman.

Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu. Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi hingga kini mereka tak tau dimana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.

"Selama ini, kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, ya kami menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya. Atau melalui kepala sekolah tempat kita mengajar. Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp100 ribu itu serta membayar cicilan jika kita ada meminjam uang koperasi, itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan," ucap mereka.

Ketidak trasparan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota, misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya. Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas.


Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Guru Honorer Bobol Situs milik BKN Ditangkap

Berita Sumut

Surat PLH Bupati Labuhanbatu Tidak Mempengaruhi Pelantikan Kepengurusan Ketua KONi Labuhanbatu

Berita Sumut

Ombudsman Berikan Pada Pemkot Tanjung Balai, Peraih Predikat Zona Hijau

Berita Sumut

Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023 Diperingati.

Berita Sumut

Baskami Soroti Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Anak Bangsa

Berita Sumut

Pesan Alam dan Budaya di Balik Desain Waterfront City Pangururan Samosir