jaringberita.com -Seorang konsumen dilaporkan ke
polisi oleh perusahaan pembiayaan kendaraan atau leasing karena diduga telah menyewakan mobil yang masih kredit kepada oknum aparat hukum.
Kuasa hukum dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 2, Amrizal SH MH mengatakan konsumen W (31) warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur sebelumnya membeli Mobil Toyota Fortuner berwana hitam metalik dengan cara kredit dari Adira Finance Jalan Ringroad Komplek OCBC Medan. "Mulai kreditannya pada tanggal 27 Oktober 2022. Pembayaran selama jangka waktu 48 bulan," kata dia, Selasa (20/6/2023).
Lanjut dia, berjalan angsuran kelima, konsumen W itu belum membayar kewajibannya. Selanjutnya, pihak leasing mencoba menghubungi konsumen dan mengingatkan kewajiban yang belum ditaatinya.
"Setelah dihubungi, konsumen tersebut pun berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Akan tetapi, janjinya itu tak kunjung ditepati," kata dia sembari menyebutkan kalau laporan polisi itu nomor LP/B/1860/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juni 2023.