jaringberita.com -Demi lepas dari jeratan pihak leasing, seorang driver ojek online, RD (18), nekat membuat keterangan palsu. Ia mengaku menjadi korban begal.
Namun apalah daya, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. RD diamankan di Polsek Delitua pada Rabu (8/3/2023) sore.
Ceritanya, RD datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena telah dirampok kawanan begal di kawanan SMAN 1 Delitua, Kecamatan Delitua.
"Tersangka mengaku sengaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Delitua untuk menghindari bayaran ke leasing," terang Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3/2023).