jaringberita.com -Puluhan emak-emak mendatangi
Polres Binjai, Senin (6/3/2023). Mereka mengakui menjadi korban penipuan dan penggelapan
uang arisan yang dilakukan oleh seorang oknum istri polisi.
Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K/191/XII/2022/Reskrim tanggal 5 desember 2022, oknum bhayangkari berinisial SA ditetapkan tersangka.
Pelaku disebut-sebut merupakan istri seorang personel yang bertugas di Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, Sumatra Utara.